Tuesday, November 18, 2014

MENGAPA MA ?

Ada payung hukum untuk pendidikan diniyah
Dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi (Peluang beasiswa timteng via Kemenag)
Memperoleh Ijazah formal

Berpeluang kerjasama dengan lembaga yang telah eksis (Al Irsyad, dll)

No comments: